Rasulullah Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Dinar (emas) dan dirham (perak) adalah stempel Allah di muka bumi-Nya, barangsiapa yang datang dengan mempergunakan stempel tuhannya, maka akan dicukupi semua kebutuhannya” (Hadits Riwayat Imam Ath-Thabrani)
Dari Abu `Abdullah (ada yang memanggil Abu `Abdurrahman) Tsauban bin Bujdud pelayan Rasulullah Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam. berkata, Rasulullah Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Dinar yang paling utama adalah dinar yang dinafkahkan seseorang untuk sekeluarganya, dinar yang dinafkahkan untuk kendaraan atau keperluan di jalan Allah, dan dinar yang dinafkahkan untuk membantu kawan seperjuangannya di jalan Allah”. (Hadits Riwayat Muslim).
Dari Abu Hurairah Radhiyallâhu ‘Anhu. berkata,
Rasulullah Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Satu dinar yang kamu
nafkahkan pada jalan Allah, satu dinar yang kamu nafkahkan untuk memerdekakan
budak, satu dinar yang kamu berikan kepada orang miskin dan satu dinar yang
kamu nafkahkan kepada keluargamu maka yang paling besar pahalanya yaitu dinar
yang kamu nafkahkan kepada keluargamu”. (Hadits Riwayat Muslim).
Rasululullah Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam bersabda
: Emas dengan emas, perak dengan perak, harus sama takarannya, dan tunai. Jika
ada kelebihan berarti riba. Adapun jika berbeda sifatnya maka juallah sesuai
kehendakmu asal dilaksanakan tunai. (Hadits Riwayat Shahih Muslim).
Rasulullah Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam bersabda,
“Tidak ada kewajiban zakat atas harta emas yang belum sampai 20 dinar. Apabila
telah sampai 20 dinar, maka zakatnya adalah setengah dinar. Demikian juga perak
tidak diambil zakatnya sebelum sampai 200 dirham yang dalam hal ini zakatnya
adalah 5 dirham.” (Hadits Riwayat Bukhori).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar